Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan Pemerintah Desa. Dengan berakhirnya masa jabatan BPD Desa Banjaroyo pada tahun 2020, maka diamanatkan untuk mengadakan pengisian BPD berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Bertempat di Balai Desa Banjaroyo, selasa, tanggal 03 September 2019 pukul 09.30 WIB diselenggarakan Pembetukan dan Pelantikan Panitia Pengisian BPD Desa Banjaroyo , yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, LPMD, Perwakilan PKK, Perwakilan Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Adapun pembentukan Panitia Pengisian BPD tersebut berjumlah sebelas orang yang meliputi tiga orang dari unsur perangkat desa, dan delapan orang dari unsur masyarakat. . Berikut susunan kepanitiaan pengisian BPD tingkat Desa Banjaroyo tahun 2020-2026 :
Setelah terbentuk kepanitiaan kemudian langsung dilantik oleh Kepala Desa Banjaroyo Bapak Anton Supriyono. Beliau menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas dibentuknya dan dilantiknya Panitia Pengisian BPD tingkat Desa dan juga berharap setelah ini segera melaksanakan tugasnya.