
Warta Oyo_Salah satu kewajiban sebagai umat muslim yang masih hidup atas saudara sesama muslim lainnya yang telah meninggal adalah melakukan pengurusan/perawatan jenazah atau yang lebih dikenal dengan pemulasaran jenazah. Di mana hukum untuk pemulasaran jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.
Pemulasaran jenazah terdapat 4 (empat) langkah di antaranya memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga menguburkan. Meski terlihat sederhana namun pengurusan atau pemulasaran jenazah bukanlah hal yang mampu dilakukan setiap orang. Perlunya pelatihan dalam mengurus jenazah, mulai dari keluarga, kerabat, tentangga dekat hingga tetangga jauh.
Sabtu, 8 Februari 2025 di Masjid Sultan Agung Kalibawang dilaksanakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah. Pelatihan diikuti oleh rois se-Kalurahan Banjaroyo baik rois laki-laki maupun rois perempuan. Acara ini terselenggara atas kerja sama antara BAZNAS Kulon Progo, UPZ Kapanewon Kalibawang, Pemerintah Kalurahan Banjaroyo, Takmir Masjid Sultan Agung dan Paguyuban Rois se-Kalurahan Banjaroyo serta KKN UAD.
Sebagai narasumber pelatihan pemulasaraan jenazah adalah Ustadz Rizki Firmansyah Lc.M.Hum. dosen UAD Yogyakarta. Materi yang disampaikan di antaranya yaitu cara memandikan jenazah, mengkafani dan mensholatkan jenazah.
Tidak hanya menyampaikan materi pemulasaraan jenazah saja, Ustadz Rizki Firmansyah Lc.M.Hum. juga mempraktikkan secara langsung tata caranya secara lengkap dan jelas. Materi serta praktik pemulasaraan jenazah diterima dengan baik oleh para peserta pelatihan. Proses penyampaian materi pemulasaraan jenazah diawali dengan tata cara memandikan jenazah kemudian dilanjutkan dengan tata cara mengkafani jenazah dan diakhiri dengan tata cara mensholatkan jenazah. Setelah penyampaian materi dan praktik pemulasaraan jenazah selesai, acara ditutup dengan doa.


