Warta Oyo_Dalam upaya menyelesaikan permasalahan perbatasan Kulon Progo dengan Magelang, maka atas inisiasi dari Kabupaten Kulon Progo diadakan kegiatan Penegasan Penarikan Garis Batas antara kedua Kabupaten. Garis batas Jateng dengan Daerah Istimewa Yogyakarta terutama di Kabupaten Magelang dan Kulon Progo perlu ada penyesuaian. Acuan batas wilayah dua provinsi tersebut yakni Permendagri No 19/2006 sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Rapat Pembahasan dan penarikan garis batas daerah DIY-Jateng pada segman Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Magelang secara kartometrik dilaksanakan di Balai Kalurahan Banjaroyo Selasa (3/9/2024). Acara yang dihadiri oleh TPBD DIY, TPBD Prov Jateng, TPBD Kabupaten Magelang, TPBD Kabupaten Kulon Progo, Panewu Samigaluh dan Kalibawang, Lurah Banjaroyo beserta Dukuh Duren Sawit, Plengan, Kempong, Beji, Klangon, Pranan, Slanden dan Pantog Wetan atau padukuhan di Banjaroyo yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Kalurahan Sidoharjo serta 9 Kalurahan di Magelang.
Acara diawali dengan pembukaan, pengarahan dari Biro Tapem Setda DIY. Kemudian dilanjutkan konfirmasi batas daerah ke pejabat setempat baik menggunakan metode kartometrik maupun tracking lapangan yang agendanya diadakan menyesuaikan hasil pembahsan rapat pada tanggal 2-4 September 2024, dengan melibatkan pemerintah desa yang berbatasan sampai mencapai sebuah kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.