Guna mendekatkan pelayanan pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) di Kalurahan Banjaroyo, Kantor Pajak Pratama Wates melalui petugas perwakilannya melaksanakan layanan pojok pajak untuk penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 di Balai Kalurahan Banjaroyo (14/09/2022) dimulai pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB.
Dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir, sehingga untuk Tahun Pajak 2021 batas wakyu pelaporannya adalah Kamis, 31 Maret 2022.
Pojok Pajak adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Untuk sosialisasi telah dilakukan pemasangan spanduk informasi, pengunggahan famlet/brosur di media sosial, dan pengiriman pesan singkat (SMS/WA) ke WP. Dengan adanya pojok pajak diharapkan dapat menjadi solusi bagi WP karena tidak perlu berjalan jauh ke KPP Pratama Wates. Dan dengan pelayanan yang baik semoga kesadaran pajak masyarakat juga akan meningkat. "Orang bijak taat pajak".