Warta Oyo_Kamis, 23 Oktober 2025 di Balai Kalurahan Banjaroyo telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Lurah, Pengelola dan Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hadir dalam acara Bapak Susanto, S.E. - Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Surya Taufiq Shahniar, A.Md.Pnl. - Pengolah Data dan Informasi pada Subbidang Pelayanan Pajak Daerah Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Joko Rio - Pengolah Data dan Informasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Panewu Anom Kapanewon Kalibawang, Bapak Hariyanto, S.Sos., M.Ap., Lurah, Pengelola dan Pengelola dan Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kalurahan Banjaroyo.
Rapat ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi tanggal 31 Juli 2025 tentang penataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali, kenaikan terakhir pada tahun 2020 sebesar 35ri NJOP sebelumnya. Sedangkan untuk penataan Zona Nilai Tanah (ZNT) dilakukan untuk menyesuaikan lokasi tanah dengan peta blok di masing-masing padukuhan. Untuk penyesuaian pajak bangunan adalah hal yang wajar manakala objek pajak sebenarnya ada bangunan tetapi belum tertera dalam SPPT tahunan sehingga belum ada tagihan pajak PBB-P2 tahun berjalan.
Dengan adanya koordinasi dari pihak BKAD dan pemungut pajak diharapkan adanya kesepakatan maupun penyesuaian pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Penyesuain tagihan pajak dengan adanya penataan ZNT dan tambahan pajak bangunan tentunya harus kita sikapi dengan bijaksana dan kesadaran untuk tetap melaksanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak.