Banjaroyo- Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro. Program BPUM ini masih terbuka bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar. Namun, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mendaftarkan diri.
Pendaftaran program BPUM tahap ini dikhususkan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum mengusulkan BPUM pada bulan April Tahun 2021. Pelaksanaan pendaftaran BPUM untuk periode Mei s.d September 2021 dilaksanakan sampai dengan 15 September 2021. Pendaftaran BPUM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per orang dalam setahun.
Perlu diketahui juga oleh masyarakat, bahwa program BPUM bukan merupakan wewenang kalurahan dan bukan kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Sehingga diterima atau tidaknya usulan merupakan keputusan kementerian Koperasi dan UKM dan sama sekali bukan wewenang pemerintah Kalurahan. Jika ada pertanyaan/komplain silahkan hubungi dinas terkait.
Informasi selengkapnya tentang syarat, tata cara mendaftar, dan kontak yang dapat dihubungi bisa dilihat dalam lampiran berikut.