You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Banjaroyo
Kalurahan Banjaroyo

Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 

Admin Kalurahan 17 September 2024 Dibaca 16 Kali
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 

Warta Oyo_Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Banjaroyo telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 untuk 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah kerja PPS Kalurahan Banjaroyo.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan serentak pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Dalam menjalankan tugasnya, para anggota KPPS nantinya akan disebar di 19 TPS. Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tahun 2024
 17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
 17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
 18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi dokumen calon anggota KPPS
 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 
 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Adapun persyaratan Anggota KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tahun 2024 yaitu :
1. Warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS meliputi :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
11. sehat rohani;
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; 
h. Pas Foto Berwarna 4x6

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Kalurahan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 melalui Petugas Pendaftaran dengan narahubung Ahmad Zumrodin (cp 083159788407).

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui media sosial KPU Kulon Progo dan mengunduh formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/KPPS-PilkadaKP2024

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image