You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Banjaroyo
Kalurahan Banjaroyo

Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Monev Pengisian Pamong Kalurahan Banjaroyo Tahun 2025

Admin Kalurahan 05 Maret 2025 Dibaca 20 Kali
Monev Pengisian Pamong Kalurahan Banjaroyo Tahun 2025

Warta Oyo_Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kalibawang Bapak Edi Wibowo, S.IP., dan Pamong Pemerintahan pada Jawatan Praja Kapanewon Kalibawang Bapak Unang Sunardiman, S.H., Rabu 5 Maret 2025 melakukan monitoring dan evaluasi ke Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo. Monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan oleh tim.

Sebagai informasi, Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan formasi jabatan Dukuh Semawung dan Dukuh Pantog Kulon.

Bapak Sumardi Laurentius selaku ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo menyampaikan untuk saat ini tahapan sudah sampai di pendaftaran. Dalam tahapannya pendaftaran sampai hari Senin tanggal 10 Maret 2025. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja belum mendapatkan paling kurang 2 (dua) Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Maret 2025. Dalam syarat tambahan kedua padukuhan pun menyepakati syarat tambahan yang berbeda. Padukuhan Semawung dengan dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih yaitu sebanyak 80 KTP warga. Sedangakan Padukuhan Pantog Kulon melalui usulan musyawarah padukuhan yang pada waktu musyawarah padukuhan diusulkan 5 bakal calon dukuh. Adapun yang sudah mengambil berkas per hari ini sebanyak 7 orang dan yang sudah mengembalikan lengkap sebanyak 4 orang, terdiri dari 3 orang  Padukuhan Semawung dan 1 orang dari Padukuhan Pantog Kulon.

Bapak Edi Wibowo, S.IP., menekankan bahwa dalam melalui tahapan-tahapan harus sesuai tata tertib yang sudah dibuat Tim dan juga berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 10 tahun 2020 serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo nomor 800/0022 tentang Penilaian Pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan dan / atau   Pengabdian di Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan / Kelurahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image