
Warta Oyo_ Untuk memperlancar jalannya Pemerintahan Kalurahan Banjaroyo dan pelayanan terhadap masyarakat, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang mencukupi dan terampil serta berdedikasi tinggi. Tahun ini Kalurahan Banjaroyo mengadakan pengisian pamong kalurahan untuk Dukuh Semawung dan Dukuh Pantog Kulon. Dan akan dilakukan penjaringan dan penyaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Dukuh Semawung dan Dukuh Pantog Kulon.
Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat.
- Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya, bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang 1 tahun;
- Pas foto, berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
- Form dukungan warga Padukuhan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung; dan atau
- Berita Acara Musyawarah Padukuhan Usulan Bakal Calon Dukuh
Semua berkas lamaran disampaikan ke Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo rangkap 3 (tiga) mulai hari Rabu, 19 Februari 2025 sampai dengan Hari Senin, 10 Maret 2025 pada jam kerja.