Desa Banjaroyo - 22 September 2019. Berawal dari adanya beberapa kasus perkawinan pada usia anak di Desa Banjaroyo, Kalyana Mitra (LSM) dan Guyub Remen (Kelompok Perempuan) bersama Pemerintah Desa Banjaroyo menyelenggarakan FGD Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa Banjaroyo tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Selain dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Kemasyarakatan, Dukuh, BPD dan unsur LKMD, focus group discussion ini juga melibatkan lintas sektor seperti Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kalibawang, KUA Kalibawang, serta Puskesmas Kalibawang. Bertempat di Balai Desa Banjaroyo, acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Rangkaian acara yang dipandu oleh Tim dari Kalyana Mitra ini berjalan dengan lancar. Peserta diskusi juga berpartisipasi aktif sehingga banyak studi kasus, penyebab, langkah solutif dan masukan-masukan yang bisa dijadikan substansi untuk penyusunan draft peraturan desa tentang pencegahan perkawinan pada usia anak ini. Pada kesempatan ini juga dibentuk tim perumus peraturan desa tersebut, dan rencana tindak lanjutnya adalah rapat perumusan pada tanggal 5 Oktober 2019
Melihat banyak sekali dampak negatif yang disebabkan dengan adanya perkawinan pada usia anak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi maupun sosial maka dengan adanya Peraturan Desa ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak khususnya yang ada di Desa Banjaroyo. Jadi ketika Peraturan Desa ini sudah diundangkan, perlu adanya sosialisasi dan implementasi yang maksimal agar tujuan disusunnya peraturan desa ini bisa tercapai. Sebagai langkah awal, mari bersama-sama kita deklarasikan STOP Perkawinan Pada Usia Anak.