Banjaroyo-- Selasa, 30/03/2021, Pemerintah Kalurahan Banjaroyo melaksanakan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2021. SPPT PBB diserahkan kepada dukuh pada masing-masing padukuhan untuk selanjutnya didistribusikan langsung kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo yaitu pada 30 September 2021.
Apabila ada perubahan SPPT baik nama, alamat atau nominal pajak serta pengajuan SPPT baru, Ahmad Zumrodin staf Jogoboyo Kalurahan Banjaroyo meminta untuk segera dilaporkan kepada masing-masing dukuh.
Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti Pemerintah Kalurahan bekerja sama dengan BKAD Kabupaten untuk menerbitkan SPPT yang baru. Dengan demikian tidak mengganggu wajib pajak untuk membayar pajaknya.
Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perubahan SPPT PBB:
1. SPPT PBB tahun 2021.
2. Fc. KTP wajib pajak dan atau surat kuasa jika dikuasakan.
3. Fc. Bukti kepemilikan (sertifikat)/penguasaan dan pemanfaatan tanah dan dan bangunan.
4. Fc.KTP Pembeli/Penyewa/Pengontrak/Penerima waris/Penerima hibah.
5. Bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir dari DPPKA.
6. Surat keterangan dari Kalurahan.
Pelayanan perubahan SPPT PBB akan dilayani sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.(arifM) arif Muhaimin