You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Banjaroyo
Kalurahan Banjaroyo

Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PPKM DARURAT, PEMERINTAH KALURAHAN BANJAROYO SOSIALISASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN MENJELANG IDUL QURB

Administrator 14 Juli 2021 Dibaca 755 Kali
PPKM DARURAT, PEMERINTAH KALURAHAN BANJAROYO SOSIALISASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN MENJELANG IDUL QURB

Pemerintah Kalurahan Banjaroyo menyssialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kepada seluruh takmir masjid dan mushola di Kalurahan Banjaroyo. Sosialisasi terkait pelaksanaan salat Id, takbiran dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai Surat Edaran (SE) Kemanag dan SE Bupati Kulon Progo. 
Sosialisasi ini diadakan di Balai Kalurahan Banjaroyo, pada hari Rabu, 14 Juli 2021. Sosialisasi dihadiri secara langsung oleh Panewu Kalibawang Hening Nurcahya, A.P., M.M., Kepala KUA Kalibawang, H. Afwan Zuhdi, PPL BPP Kalibawang, Hari Pudiyanto dan takmir masjid dan mushola di Kalurahan Banjaroyo.
Panewu Kalibawang, Hening Nurcahya, A.P., M.M. mengatakan dalam sosialisasinya, Surat Edaran yang dikeluarkan baik oleh Kementrian Agama maupun Bupati Kulon Progo terkait pelaksanaan Idul Adha pada intinya sama, yaitu Pemerintah ingin memastikan keselamatan masyarakat dalam penanggulangan wabah Covid-19 di Kalurahan Banjaroyo.


Adapun secara garis besar beberapa ketentuan yang disosialisaskan meliputi:
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat lbadah:
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha:
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh Kabupaten Kulon Progo.
3. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban,
b. pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);
c. dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;
d. kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
e. kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban;
f. pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain;
g. melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan dan
h. menerapkan sistem satu orang satu alat, apabila pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
4. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Berikut ini salianan Surat Edaran Bupati Kulon Progo No: 451/2231 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERIBADATAN DI TEMPAT IBADAH, MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN KURBAN TAHUN 1442 H/2021 MASEHI DALAM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image