
Warta Oyo_Jumat, 14 Februari 2025 bertempat di Rumah Bapak Suharyanto telah dilaksanakan Musyawarah Padukuhan Semawung. Acara ini sebagai tahapan dari proses penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Musyawarah Padukuhan dalam rangka menetapkan persyaratan tambahan Bakal Calon Dukuh, antara melalui form dukungan warga atau melalui usulan musyawarah padukuhan. Mengingat kesibukan aktivitas warga di siang hari musduk padukuhan Semawung dilaksanakan malam hari. Acara dimulai pukul 20.00 WIB dengan dipandu oleh Bapak Mujiyono sebagai salah satu tim penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Dihadiri kurang lebih 60 orang beserta tim, lurah dan BPKal acara ini berjalan lancar.
Diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Lurah Banjaroyo. Bapak Pius menekankan agar siapapun yang nantinya menjadi Dukuh Semawung mohon dihormati. Tim diambilkan dari tokoh masyarakat padukuhan Semawung sebanyak 2 orang agar mengetahui lebih jelas proses penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Bapak BPKal wilayah sekaligus Ketua BPKal Banjaroyo juga menggarisbawahi bahwa dalam proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dilakukan secara transparan. Siapapun yang berminat mengabdi mohon dengan kesungguhan hati karena masa jabatan Dukuh sampai dengan usia 60 tahun.
Bapak Sumardi, selaku ketua tim menyampaikan pengumuman dan tata tertib penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat lebih paham dan gamblang dalam memahami persyaratan dan ketentuan ketentuan dalam proses penjaringan dan penyaringan ini. Para peserta musduk sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terbukti dalam sesi tanya jawab banyak yang mengajukan pertanyaan.
Musyawarah padukuhan yang dipandu oleh bapak Pj Dukuh Semawung mendapatkan kesepakatan bahwa persyaratan tambahan bakal calon melalui form dukungan warga supaya tidak membatasi hak warga yang berminat mendaftar dukuh sampai hari terakhir pendaftaran. Sebelumnya Bapak Saryanta sudah menyampaikan secara jelas bahwa untuk form dukungan warga minimal 20Úri jumlah warga Semawung yang mempunyai hak pilih yaitu 80 warga.
Acara diakhiri dengan penandatangana berita acara musduk yang diwakili oleh Ketua RW di Padukuhan Semawung sebagai wakil tokoh masyarakat, Ketu Tim dan Sekretaris Tim.
Â
Â
.jpeg)

