Banjaroyo- Bertempat di Balai Kalurahan Banjaroyo pada hari Kamis (8/9/2022) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan Koordinasi dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2014 s.d 2021. Hadir Perwakilan dari BKAD, Lurah Banjaroyo, Pengelola Pajak Kalurahan dan Dukuh/Pemungut pajak padukuhan. Yoanes Pius Cahyo Nugrohojati selaku Lurah Banjaroyo memberikan sambutan sekaligus mendampingi acara tersebut.
Bapak Nanang Sutopo selaku perwakilan dari BKAD pada kesempatan ini menyampaikan bahwa prosentase pembayaran PBB untuk tahun 2022 Banjaroyo per hari ini 89,13%. Dan juga masih ada beberapa wajib pajak yang belum membayar untuk tahun 2014 s.d 2021, oleh karena itu ,masyarakat Banjaroyo diharapkan untuk segera melunasi wajib pajak tersebut karena ada denda 2% tiap bulan untuk pajak terhutang.
Disampaikan juga beberapa pertanyaan oleh bapak Lurah dan Dukuh terkait kendala yang ada di lapangan, dengan harapan di tahun yang akan datang tidak terulang kembali permasalahan yang sama.
Penjelasan dari BKAD terkait masih munculnya tagihan yang sudah dibayar bisa karena memang belum dibayarkan atau bisa jadi rekapan pembayaran belum terupdate. Terkait belum jadinya perubahan SPPT dikarenakan masih ada kekurangan berkas dan sangat banyaknya pengajuan yang masuk. Dan dalam hal perbedaan tagihan karena data yang di web belum bayar belum termasuk denda 2% tiap bulan berjalan.