
Warta Oyo_Sosialisasi adalah konsep umum yang diartikan sebuah proses di mana kita belajar interaksi dengan orang lain, tentang cara bertindak, berpikir, dan merasakan, di mana semua itu merupakan hal penting dalam menghasilkan partisipasi sosial yang efektif.
Rabu, 12 Februari 2025 di Balai Kalurahan Banjaroyo, Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan melaksanakan sosialisasi penjaringan dan penyaringan pamong tingkat kalurahan. Dipimpin Ketua Tim, Bapak Sumardi Laurentius dan dihadiri oleh BPKal, Lurah, Pamong, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, perwakilan warga padukuhan Semawung dan warga Padukuhan Pantog Kulon. Bahan materi yang disampaikan yaitu tentang Keputusan Tim mengenai Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan serta Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/0022 Tentang Penilaian Pengalaman Bekerja Di Pemerintahan dan/atau Pengabdian Di Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan/Kelurahan Dalam Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan.
Dalam hal ini sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo untuk jabatan Dukuh Semawung dan Dukuh Pantog Kulon dimaksudkan bahwa dengan sosialisasi masyarakat dapat menerima informasi yang disampaikan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo tahun 2025 akan adanya pengisian lowongan untuk jabatan Dukuh Semawung dan Dukuh Pantog Kulon.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan-tahapan dan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjaring partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan.
Bapak Sumardi Laurentius selaku Ketua Tim penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan menyampaikan tata tertib penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Semoga pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pamong kalurahan yang berkualitas, berintegritas, dan mampu melayani masyarakat dengan baik.
.jpeg)

.jpeg)