Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pengumuman Pengisian Pamong Kalurahan Banjaroyo Untuk Jabatan Dukuh Pranan Dan Dukuh Puguh

17 Oktober 2023 08:36:13  Admin Kalurahan  384 Kali Dibaca  Berita Desa

Warta Oyo_Senin, 16 Oktober 2023 sesuai dengan Tahapan yang telah disepakati oleh Tim Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo sudah memasuki tahapan Pengumuman. Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kalurahan Banjaroyo, terkait dengan Persyaratan Calon Dukuh.

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan tinta  hitam  di atas  kertas  bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang memuat: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah; sanggup berbuat baik, jujur, dan adil; tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu; tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada     publik    bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik; sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat.
  3. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Daftar Riwayat Hidup;
  10. Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya, bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang 1 tahun;
  11. Pas foto, berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  12. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  13. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  14. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  15. Form dukungan warga Padukuhan beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung; dan atau
  16. Berita Acara Bakal Calon Dukuh Usulan Musyawarah Padukuhan.

Pendaftaran akan dibuka mulai Tanggal 30 Oktober - 16 November 2023 pada Hari Kerja, yakni Senin-Kamis pada jam 08.00 - 15.00 WIB dan hari Jumat pada jam 08.00 - 14.00 WIB. Tempat Pendaftaran berada di Sekretariat Tim Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang bertempat di Kompleks Kantor Kalurahan Banjaroyo.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Banjaroyo atau menghubungi kontak person Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan melalui Bapak Supardi dengan nomor HP 085228614999.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : BANJAROYO, KALIBAWANG, KULON PROGO
Kalurahan : Banjaroyo
Kapanewon : Kalibawang
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55672
Telepon :
Email : banjaroyodesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:142
    Kemarin:336
    Total Pengunjung:219.997
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.36.141
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

07 Agustus 2019 | 60.235 Kali
SEJARAH DESA BANJAROYO
29 Juli 2013 | 59.858 Kali
Profil Desa
08 Juli 2019 | 59.434 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 59.410 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 59.402 Kali
Maklumat PPID
02 Juli 2019 | 59.389 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 59.364 Kali
Permohonan Informasi

Statistik SID