Banjaroyo - Bertempat di Ruang Pertemuan Balai Kalurahan Banjaroyo, pemerintah Kalurahan Banjaroyo mengadakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 22/04/2021 dimulai pada pukul 15.30 wib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Lurah Banjaroyo Bapak Senija, S.IP., M.Si dan dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, seluruh pamong, dan seluruh dukuh di Kalurahan Banjaroyo.
Agenda pembahasan utama rakor mengenai sosialisasi :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pamong Kalurahan
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pamong Kalurahan
Dibahas pula dalam rakor, persiapan Sustainable Development Goals (SDGs) Kalurahan, dan pembahasan tentang perubahan APBKal tahap ketiga.(arifM)