Pemerintah Kalurahan Banjaroyo laksanakan sosialisasi pelaksanaan sholat Idul Fitri kepada seluruh Rois/Kaum di Kalurahan Banjaroyo, Jum’at (07/5/2021). Hadir dalam sosialisasi tersebut, Pj. Lurah Banjaroyo Senija, S.IP., M.Si, Kanit Binmas Polsek Kalibawang Iptu H. Edy Purnama, SH, Kamituwa Kalurahan Banjaroyo Istadi, S.Ag, Babinsa Kalurahan Banjaroyo Serda Purwoko, dan Babinkamtibmas Bripka Diyamto, SH.
Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di saat pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut telah dinyatakan bahwa warga tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan takbir keliling. Wilayah dusun atau desa yang sudah dinyatakan zona merah dan zona oranye melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing sedangkan untuk desa atau dusun yang masih kategori zona hijau masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan shlat Idul Fitri namun tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat mengingat kegiatan ibadah Ramadhan dan sholat Idul Fitri merupakan momen yang sangat ditunggu, perlu kiranya memberikan informasi yang sangat tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kanit Binmas Polsek Kalibawang Iptu H. Edy Purnama, S.H. menyebutkan dalam pernyataannya bahwa perlu diperhatikan terkait dengan protokol kesehatan mengingat di Kalurahan Banjaroyo ada beberapa wilayah yang merupakan zona kuning karena terdapat warga yang sudah dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. Kanit Binmas Polsek Kalibawang juga mengharapkan para Rois/Kaum untuk berkerjasama dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Berikut ini surat edaran menteri menteri agama tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
(arifM)