
Warta Oyo_Demi melaksanakan amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pemerintah Kalurahan Banjaroyo mengundang warga Banjaroyo yang selama ini memanfaatkan tanah kalurahan dengan sistem sewa untuk diberikan sosialisasi sekaligus penandatanganan dan pembayaran sewa tanah.
Bertempat di Balai Kalurahan Banjaroyo, Kamis 9 Januari 2025 dengan dihadiri warga penyewa tanah kalurahan, mendapat penjelasan dari Panata Laksana sarta Pangripta, ibu Siti Kurnia Asih, berkaitan dengan peraturan kalurahan yang mengatur penyesuaian luasan serta pemanfaatan tanah kas kalurahan sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut.
Menurut Ibu Nia, perlunya disosialisasikan kepada warga karena belakangan masyarakat banyak mendapatkan informasi yang kurang tepat berkaitan dengan penyesuaian serta pemanfaatan tanah kas kalurahan, sehingga dengan dilakukan sosialisasi ini ke depan tidak timbul permasalahan yang diakibatkan oleh berita yang tidak sesuai fakta.
Mengenai sistem pembayaran, diberi waktu 3 bulan setelah perjanjian sewa ditandatangani yaitu sampai dengan bulan April. Penandatanganan perjanjian sewa menyewa dilakukan di Balai Kalurahan oleh penyewa dan untuk pembayaran langsung dibayarkan ke Danarta pada hari dan jam kerja.
.jpeg)

